Ads

Ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 04 Desember 2012

Sertifikasi dan Profesionalisme Guru Madrasah (REKAMAN PROSES SOSIALISI PROGRAM SERTIFIKASI DAN PROFESI)

Posted by Blog Ahmad  |  1 comment



REKAMAN PROSES SOSIALISI
PROGRAM SERTIFIKASI DAN PROFESI TH. 2010

Pada tanggal 30-31 Juli 2010 Walisongo Research Institute (WRI) IAIN Walisongo Semarang mengadakan Acara Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 se-Jawa Kerja sama dengan Direktorat pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan Kementerian Agama RI di Hotel Dewi Citra Bandungan Semarang Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 dimulai pukul 16.00 dihadir oleh  Seluruh peserta. Panitia  Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 mengkondisikan acara agar dapat berjalan dengan lancar.

Rangakaian acara :
- Pembukaan :
Dengan membaca ummul kitab surotul Fatihah
- Pembacaan ayat-ayat suci al Qura’n:
Dibawakan oleh ustadz Ma’ruf dengan Bacaan Q. S. al Mujadalah ayat 11
- Laporan Panitia :

Disampaikan oleh direktur WRI: Bp. M. Mukhsin Djamil M. Ag

“ Bapak Ibu Guru peserta Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 yang kami hormati, berdasarkan amanat Undang-Undang pendidikan dan profesi guru perlu untuk segera diadakan pembenahan yang menyuluruh, sehingga pendidikan terutama pendidkan berbasis madrasah tidak dipandang sebelah mata. Dan dicirikan sebagai pendidikan kelas bawah.

Kegiatan didasarkan atas keharusan meningkatkan kualitas guru sebagai amanah undang-undang. UU 14 No. 2005 tentang guru dan dosen merupakan pijakan dasar pendidikan Nasional . menurut Undang-Undang tersebut guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan  dan melaksanakan proses pemebalajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan latihan serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam konteks kemadrasahan, anamat Undang- Undang tersebut merupakan salah satu peluang bagi guru-guru madrasah untuk mensejajarkan diri sebagai guru yang profesional yang tidak tertinggal dengan guru-guru sekolah. Terkait dengan tuntutan profesionalitas tersebut, salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh guru adalah mengikuti sertifikasi yang telah ditentukan pemerintah Masalahnya dalam program sertifikasi ini , tidak seluruh proses Sertifikasi baik  mekanisme, komplein, hak, ini dipahami oleh semua guru.

Atas dasar pemikiran tersebut . kiranya perlu dilakukan Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Bagi guru RA, MI MTs dan MA dengan tujuan agar guru-guru madrasah memahami mekanisme sertifikasi dengan baik .

Harapannya agar bapak ibu dapat melakukan proses informasi kepada sekolah di lokasinya masing-masing. Bagaimana mekanisme sertifikasi, beban kerja sertifikasi dan hak yang diperoleh.

Peserta yang diundang sekitar 300 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jawa.
Penitia mohon maaf bila dalam pelaksaan acara ini terdapat kekurangan yang tidak berkenan di hati para peserta.

- Pembukaan oleh Rektor IAIN Prof .H. Abdul Jamil:

“Yang  kami hormati Direktur WRI, Yang  kami hormati Ketua Pelaksana acara, Yang  kami hormati bapak/ibu peserta
Bapak/ibu sekalian, kedatangan bapak ibu sekalian disini bukan untuk rekreasi, tetapi untuk memperjuangkan profesi guru pada umumnya..dimulai dari RA, MI, MTs dan MA.
RA. Merupakan dasar dari pondasi pendidikan. Di RA awal dari penanaman prinsip-prinsip kepribadian. Jika anak tidak diajari prinsip kepribadian, maka setelah dewasa akan bersikap seperti anak-anak karena masa kecil kurang bahagia.

Selanjutnya   untuk MI, MTs dan MA adalah sebuah tanggung jawab yang lebih besar. Mengurus pendidikan setingkat ini sangatlah rumit dan penuh tantangan. Indonesia merupakan negara yang begitu luas yang berupa kepulauan yang begitu banyak jumlahnya. Pulau di Indonesia 17.058 pulau. Jika ada perbedaan sedikit karena memang ada yang kadang kelihatan dan tidak.

Indonesia negara yang besar tapi bermasalah yang hal pendidikan
Adanya disparitas wilayah. Karena perbedaan wilayah sehingga kualitas pendidikan juga berbeda-beda. Termasuk guru-gurunya. Guru-guru kita dibandingkan dengan guru diwilayah Asia secara pendapatan hanya sekitar 40 -60 USD perbulan. Ini sangat irasional untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Walaupun dalam realitanya ini

Pernah dilaporkan dalam koran Tempo, namanya pak Mahmud, Kep. Sekolah Tingkat menengah hanya berpendapatan 500.000. setelah selesai mengajar ia turun ke sungai mencari barang-barng bekas untuk tambahan penghasilannya. Disisi lain ada sekolah yang berfasilitas serba lebih. Ini yang menjadi kendala di kancah pendidikan Indonesia.
Sekarang ini, adanya program sertifikasi merupakan solusi yang manusiawi. Karena dengan program tersebut menjadikan guru-guru madrasah memiliki harapan untuk bisa mendapatkan hidup yang layak.

Indonesia sekarang membutuhkan perubahan-perubahan yang signifikan. Melihat potret rusaknya moral para pejabat-pejabat yang menjadikan korupsi sebagai pekerjaan yang membudaya. Kasus-kasus korupsi ini sangat sulit untuk di berantas. Solusi bagaimana korupsi ini hanya dengan pendidikan terutama pendidikan islami yang bernuansa pendidikan nilai moral.

Adanya UU profesi guru dan kompetensi profesional merupakan suatu solusi dari pemerintah. Guru merupakan profesi yang perlu dihargai. Adanya mismacth yang sekarang memang terjadi di madrasah-madrasah. Dengan acara kendala-kendala tersebut perlu untuk dibenahi oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun pihak madrasah. Pembelajaran sekarang seharusnya dilakukan dengan metode-mtode yang inovatif seperti pembelajaran PAIKEM yaitu Pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, enak dan Menyenangkan .  
Pendidikan merupakan pendidikan integritas, karena dengan Pendidikan merupakan pembentuk sikap mental bangsa. Tidak mencetak generasi-generasi yang pandai tapi bermental kriminal

Madrasah tidak boleh diabaikan. Tidak boleh seperti dulu yang tidak ada legalisasi dari pemerintah. Sehingga muncul adanya ungkapan madrasah liar. Ini merupakan ungkpan yang menyakitkan. Pemerintah bisanya hanya menyalahkan

Sekarang kesetaraan harus disejajarkan. Pemerintah tidak hanya membantu sekolah-sekolah yang berstatus negeri. Prinsip Madrasah sekarang harus

Acara di buka Rektor IAIN Walisongo Semarang dengan membaca Basmalah bersama-sama .

Selanjutnya sessi acara pembukaan ditutup oleh Panitia Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 se-Jawa dengan membaca Hamdalah. Para peserta dipersilahkan untuk istirahat dan coffe break sebelum melanjutkan sessi berikutnya.



Sessi : TUNJANGAN PROFESI GURU
Narasumber : Drs. Solahuddin
Jabatan          : Kasi Ketenagaan Dan Kesiswaan Kanwil Depag Jawa Tengah

Sessi dibuka oleh Bp. Solahuddin

“ada permasalahan-permasalahan soal sertifikasi karena ada perubahan-perubahan terkait sertifikasi. Pada awalnya sertifikasi untuk untuk guru RA. Selanjutnya ada sertifikasi untuk guru PAIS.

Tunjangan profesi yang sudah lulus ternyata tidak semudah yang diharapkan bagi yang lulus sertifikasi. Tunjangan Profesi bukan hak guru, tapi bagi guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

Guru yang non PNS hendaknya dibuatkan SK guru Tetap.sementara pedoman tunjangan profesi syaratnya guru tetap. Tahun 2009 sudah ditetapkan syaratnya harus guru tetap. Bagi guru-guru yang mengajar di Yayasan minimal 2 tahun untuk dibuatkan SK guru tetap.

Dalam pengangkatan guru, kepala madrasah harus mempertimbangkan kualifikasi lulusan. Kalau kualifikasinya sebagai guru kelas, dan menjadi kepala di MTs maupun yang sederajat ini tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Seorang PNS sebelum pangkatnya 3 C. ini tidak bisa diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadi kepala madrasah. Ini sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Guru harus sesuai dengan lulusan kualifikasinya jika ingin mendapat tunjangan profesi. Aturan sertifikasi harus sesuai dengan sertifikatnya. Kesesuaian antara kebutuhan guru harus sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan. Maka harus ada aturan yang jelas yang dilaksanakan oleh semua pihak. Kendala di lapangan memang tidak mudah. Ada kasus bahwa ada PNS yang dikembalikan Kemenag karena ada pihak yayasan yang merubah aturan karena alasan-alasan kekeluargaan. Ke depan pemerintah harus membuat regulasi agar tidak memberatkan guru-guru.

Kalau kita ingin guru-guru bisa mencapai batas aturan jam mengajar, maka kita harus bisa mengembangkan madrasah-mdrasah kita agar jadwal mengajar dapat tercapai.

Tunjangan profesi yang diberikan Kemenag adalah guru-guru PNS dan Non PNS di bawah Kemenag. Persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi:
  1. Guru aktif: guru-guru yang cuti atau sedang studi tidak bisa mendapat tunjangan profesi
  2. mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  3. beban kerja di atur sesuai aturan minimal 24 jam
  4. mengajar sesuai dengan sertifikat atau yang serumpun
  5. mengajar minimal 6 jam untuk mapel pokok, lainnya boleh serumpun
  6. mengajar minimal 6 jam untuk mapel pokok di madrasah pangkal untuk di MA, lainnya boleh serumpun atau mengajar di tempat lain
  7. Berusia paling tinggi 60 tahun
  8. Yang serumpun ada 3 mapel yaitu PAI, IPS dan IPA
Jabatan-jabatan yang mendapat jam tambahan :
  1. Kepala madrasah dihitung 18 jam
  2. Wakil kepala, kepala laborat, kepala perpustakaan dihitung 12 jam
  3. Wali kelas dihitung 6 jam.ini berlaku untuk tingkat MTs dan MA
  4. Ektra kurikuler, masing-masing guru hanya dihitung 2 jam masing-masing madrasah atau sekolah hanya dihitung  3 guru untuk program ektrakulikuler
  5. Untuk guru Team teaching tidak mendapat hitungan tambahan jam.

Selanjutnya dilakukan sessi tanya jawab:
Penanya 1, Bapak Mudofar
Pertanyaan :
1. Terkait struktur kurikulum di Madrasah menyangkut team teaching, tetap bisa di akui?
2. Mapel kode MI yang tidak ada kode untuk guru mapel di buku panduan?
3. Untuk pangkat PNS yang harus gol. 3 C ini menjadi masalah untuk madrasah, bagaimana solusinya
Jawaban:
Sesuai ketentuan bahwa struktur kurikulum yaitu 8 jam perhari, yang lebih dari jam itu dianggap les atau jam tambahan.

Untuk 2010 di MI ada Mapel B. Inggris, Penjaskes.seumpama belum lebih baik mengajar sebagai guru kelas, karena jamnya lebih banyak.

Untuk pengangkatan PNS sebagai kepala harus sesuai ketentuan, lebih baik mengangkat yang non PNS agar beban kerja dapat digunakan.

2. Ibu Purwati
1. Untuk MI, karena penempatan yang tidak sesuai sertifikat mengajar, untuk tahun ini bisa cair untuk tunjangan profesinya?
Jawaban:
Karena aturan harus sesuai dengan sertifikat mengajar, maka masalah ini menjadi dan tidak bisa cair

3. Bp. Slamet
1. Selama 8 tahun di MA swasta di data di sertifikasi Mts, kemudian tahun kemarin menjadi PNS Pemda, apakah datanya berubah?
Jawaban :
Untuk masalah ini sudah menjadi urusan diknas, dan tindak lanjut itu terkait dengan aturan yang berlaku
4. Bp. Soleh
1. Apakah MI diperboleh wakil kepala untuk menambah Jam?
2. Jika PNS diangkat yayasan dan memenuhi syarat, apakah beban kerja dapat dimasukkan?
3. Terkait UNPTK, sejauh mana mekanismenya?
Jawaban:
Di MI tidak ada wakil kepala, yang ada di MTs dan MA. Maksimal 4 Wakil kepala madrasah. Untuk UNPTK dimohon untuk guru-guru mencari ke Mapenda, karena itu syarat pencairan tunjangan profesi.

5. Ibu Mutiah
1. Untuk Ektrakurikuler khususnya olah raga, apa itu di hitung Cuma 2 jam?
2. mengenai mapel B. Indonesia, guru mapel Bahasa, kalau kurang jam ngajarnya, apa bisa mengajar seni?
3. apakah ada sidak bagi guru yang sudah lulus sertifikasi?
4, apakah ada peninjauan ulang terkait sertifikasi?
Jawaban :
Ektra kurikuler walaupun dalam prakteknya hanya dihitung 2 jam dan hanya untuk 3 guru, lainnya dianggap les

Di kurikulum hanya dikenal 3 rumpun mapel, PAI, IPS dan IPA, jadi b, Indonesia tidak termasuk

Yang pertama mengawasi guru yang sudah lulus, diharapkan kepalanya dulu, karena dari kementerian agama belum bisa melakukan sidak secara kontinyu. Belum ada waktu untuk peninjuan ulang masalah sertifikasi



Sessi              : Pedoman perhitungan beban kerja guru RA/Madrasah
Narasumber  : Drs. H. Syafi’I, M.Ag
Jabatan          : Kasi Ketenagaan Madrasah Aliyah Kemenag RI

Acara dibuka oleh narasumber:
“ Ibu dan Bapak peserta pelatihan Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 yang kami hormati, direktorat pendidikan madrasah tahun ini mengeluarkan pedoman perhitungan beban kerja guru yang tujuannya mengoptimalkan tugas guru RA atau Madrasah sebagai guru profesional. Kalau semua guru menjalankan tugas sebagai guru sekurang-kurang sesuai dengan regulasi ini memudahkan kami untuk mengatur regulasi dengan baik. Masalah yang sering diamali madrasah sekarang ini  bukan masalah kekurangan guru, tapi masalah distribusi jam mengajar guru

Beban kerja guru RA/madrasah:
1. perhitungan beban kerja guru RA/Madrasah adalah minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 JTM perpekan baik di satu satuan pendidikan atau lebih. Untuk BK atau konselor mengampu bimbingan 150 siswa pertahun setara dengan mengajar 24 JTM:
- 1 JTM di RA = 30 menit
- 1 JTM di MI = 35 menit
- 1 JTM di MTs = 40 menit
- 1 JTM di MA – 45 menit

Ruang lingkup kerja guru meliputi:

  1. mengejar secara reguler
  2. bimbingan belajar terstruktur (ko kurikuler)
  3. Tugas tambahan terstruktur
  4. Bimbingan remedial dan pengayaan
  5. Pembinaan ektra kurikuler yang meliputi: pramuka, palang merah remaja, olmpiade mapel, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan islam, paskibra, pencinta alam, jurnalistik dan UKS.
Perhitungan beban kerja dan syarat-syaratnya :
  1. mengajar di lembaga formal. Pada kelompok belajar paket A, B, C, di perhitungkan sebagai jam tambahan, bukan sebagai tugas utama
  2. mengajar sesuai atau serumpun dengan mapel yang tertera dalam sertifikat pendidik.
  3. Ko kulikuler dapat dihitung JTM maksimal 2 JTM setiap Mapel/Pekan. Akumulasi dari JTM untuk seluruh mapel yang menyenggarakan kokulikuler adalah 6 JTM/pekan
  4. tugas-tugas tambahan terstruktur pada satminkal yang diekuvalensikan ke dalam JTM adalah :
- Kepala RA/Madrasah = 18 JTM
- Wakil kepala RA/ Madrasah = 12 JTM
- Ketua Program Keahlian = 12
-  kepala laborat = 12
- Kepala Bengkel = 12
-  kepala Unit Produksi = 12
- Wali kelas = 6 jam JTM.

  1. Bimbingan pengayaan dan remidial dilakukan secara terjadwal dengan penugasan secara khusus oleh kepala madrasah yang disetujui oleh pengawas mapel tertentu.
Bimbingan pengayaan dan remidial di hitung 2 JTM/pekan tiap mapel
jenis kegiatan ekstra kurilier disesuaikan dengan kebutuhan madrasah masing-masing dan dilakukan secara terjadwalpembimbing ektra di hitung 2 JTM/pekan. Diperbolehkan hanya satu orang guru untuk satu jenis kegiata SKBK dan SKMT
  1.  ekstra kurikuler.
Struktur madrasah:
  1. Jumlah wakil kepala disesuaikan kebutuhan paling banyak 4 orang bagi MTs dan MA yang memiliki rtombonmgan belajar 9 rombongan atau lebih
  2. Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling benyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
  3. jumlah kepala laborat disesuaikan dengan banyaknya jenis laborat yang dimiliki.

Pengecualian:
-          Guru RA/madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional, atau daerah pulau terpencil, perbatasan negara atau daerah kepulauan terluar dapat dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal bisa diusulkan oleh kandepag kab. Kota di setujui menteri

SKBK dan SKMT

-Setiap guru mengajar pada satuan pendidikan memperoleh surat keterangan melaksankan tugas (SKMT) yang menjelaskan jumlah beban kerja di satuan pendidikan dilekuarkan oleh kamad di ketahui oleh kementerian agama
- surat yang dikeluarkan tersebut dinamakan SKBK
- guru RA/Madrasah PNS bertuga pada Madrasah swasta
- guru RA/Madrasah PNS pemda bertugas pada Madrasah swasta
- SKBK dan SKMT dibuat per semester
- SKBK dan SKMT dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Tanya jawab:
Perwakilan MA, Zubaidi
1. Kalau madrasah memiliki 9 rombongan belajar bisa dengan waka 4 orang bagaimana kalau 27 rombel?
Jawaban:
Untuk Waka MTs dan MA maksimal 4 waka untuk minimal 9 rombel.

Perwakilan RA, susilowati:
Pertanyaan :
Tidak relevansinya ijasah dengan kualifikasi sertifikasi, apa solusinya?
Jawaban:
Untuk sertifikasi guru dalam jabatan, kita membolehkan latar belakangnya PAI, karena sudah lama mengajar mapel umum maka bisa disertifikasi mapel umum. Hanya ada pada sertifikasi guru dalam jabatan. Yaitu sebelum UU guru disahkan yaitu 26 Desember 2005.
Kalau diangkat guru 1 januari 2006 adalah sertifikasi pra jabatan. Syaratnya ikut kualifikasi 2 semester.

Perwakilan MI, Sri salamah, sragen
  1. Untuk kepala MI yang belum definitif, apakah JTM nya sudah bisa berlaku?
  2. Untuk MI kepala Laborat, dan kepala laborat, berlaku?
Jawaban :
Belum di hitung sebelum ada SK yang definitif. Boleh untuk kepala laborat MI dan diakui JTM nya.

Perwakilan MTs, kodirun , Yogya
1. boarding school, JTM nya berlaku?
Jawabannya:
Yang di hitung adalah syarat pendidikan formal, bisa di hitung pembina ko kurikuler

Dari Nur Ikhwan, Mts jepara
  1. Guru Profesional boleh tidak kerja 3 hari yang sudah mencakup 24 JTM?
Jawaban :
Boleh melakukan profesi lain tapi untuk beban kerja guru 24 JTM harus terpenuhi. Dedikasi dan profesionalitas juga harus dijalankan. 




Acara penutupan : ditutup oleh Bapak Zubaidi









                                                       

Sessi             : Praktek pengisian form beban tugas mengajar
Narasumber  : Abdul kholiq, M.Ag
Jabatan          :
Sessi dipandu oleh moderator sebagai pengantar dengan memberikan informasi tentang curriculum vitae narasumber dan materi yang akan disampaikan. Selanjutnya acara di mulai oleh narasumber
Selanjutnya peserta di minta mengisi form beban kerja guru yang sudah dibagikan. Peserta dibuat kelompok menjadi kelompok diskusi untuk mengisi form isian sesuai dengan beban tugas mengajar di sekolahnya masing-masing. Peserta diberi waktu 30 menit untuk berdiskusi.   Format isian  sebagaimana berikut :
BEBAN TUGAS MENGAJAR
GURU RA / MADRASAH
Nama                          :
RA/ Madrasah Pangkal  :
Jenis Sertfikasi Guru  :
Tahun Ajaran                : 2010


NO
JENIS KEGIATAN
JML KELAS
JML JTM /PEKAN
JML
JTM
KET

POKOK
TAMBAHAN

1.      1.
MENGAJAR MATAPELAJARAN






2.       







3.       







4.       







5.      2.
MENGAJAR PD PROGRAM KELOMPOK BELAJAR PAKET A/B/C






6.       







7.       







8.       







9.      3.
BIMBINGAN BELAJAR TERSTRUKTUR






10.     







11.     







12.     







13.    4.
TUGAS TAMBAHAN TERSTRUKTUR






14.     







15.     







16.     







17.     







18.    5.
TIM TEACHING 






19.     







20.     







21.    6.
BIMBINGAN PENGAYAAN & REMEDIAL






22.     







23.     







24.     







25.    7.
PEMBINAAN KEGIATAN EKSTRA KURIKULER






26.     







27.     







28.     
JUMLAH


















Sessi              : Prosedur Sertifikasi bagi Guru
Narasumber  : Drs. Zubaidi,M.Ed
Jabatan                      :

Sessi dipandu oleh moderator sebagai pengantar dengan memberikan informasi tentang curriculum vitae narasumber dan materi yang akan disampaikan. Selanjutnya acara di mulai oleh narasumber
“Mengapa sertifikasi harus dilakukan?
Kualitas dan relevansi masih menjadi masalah dalam pendidikan
Guru belum sepenuhnya menjadi profesi
Pasal-pasal yang menjadi rujukan sertifikasi
Pedoman teknis pelaksanaan sertifikasi guru:
  1. UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
  2. UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2008 tentang Standar kualifikasi dan Kompetensi guru
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi guru dalam jabatan
  7. Keputusan Mendiknas nomor 22/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  8. Pedoman dan panduan pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2010 yang diterbitkan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional.

Apa pengertian sertifikasi ?
Sertifikasi adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi seorang yang akan menjadi guru

Sertifikat pendidik adalah bukti formal
Tujuan sertifikasi
-          meninghkat kan kualitas pendidikan
-          meningktakan mutu dan kesejahtreaan
-          meningkatakan mutu dan daya saiang
bagaimana prose sertifikasi?
-          calon guru
-          guru dalam jabatan
tanya jawab:
Bpk.  Masrukin, rembang
Pertanyaan :Guru cuti digantikan orang lain, penganti bisa menjadi penerima tunjangan profesi?
Tanggapan : tidak bisa, yang bisa hanya yang memiliki sertifikat dan tugas mengajar. Yang namanya tugas sejatinya tidak bisa digantikan orang lain.
Ibu suryatiningsih
Non S1 bs ikut sertifiasi, bagaimana?
Sama dengan yang S1 kalau umur sudah 50 tah ngajar 20 tahun maka sama dengan koleganya yang S1
Bp. Rozikun
Tugas tambahan yang bisa dihitung?
Secara umum bisa, tetapi kalau tidak rasional jangan diperhitungkan. Kalaupun kenyataan seperti itu akan membuat keraguan pihak lain. Wakil kepala harus dipertimbangkan.
Tunj non sertfikasibagi PNS?
Ada tunjangan non PNS sebesar 250.000 sampai yang bersangkutan mendapat tunjang profesi
P. Slamet Riyanto
- Min 6 JTM dalam Satminkal bagaimana dengan guru SKI?
Ada siasat lain, guru SKI dijadikan wakil kepala , atau wali kelas, selanjutnya perbanyak rombongan belajar.
-impassing guru bisa lewat LSM?gaji?
Impassing yaitu Memberikan kesetaraan gaji sepadan dengan PNS .impassing tidak ada efek apa-apa untuk tunjangan apapun.
-PNS DPK di madrasah swasta
Kalau bicara soal SKMT bagi guru yang bertugas, harus mendapatkan SKMT dari kepala sekolahnya. Selanjutnya diserahkan di kandepag masing-masing untuk dikompilasi.
p. Syarifuddim
CPNS belum diakui tugas tambahannya, sebagai Kamad,,, bagaiman kalau mundur ke wakamad?
CPNS GPAI SD ke SD ke PNS mapel di MTs?
CPNS tidak mendapatkan tunjangan profesi, jadi belum relevan mempertimbangkan jam tambahan melalui jabatan struktural struktural. Dan tidak diakui jam tambahannya dalam hitungan sertifikasi. Yang paling baik adalah lakukan saja tugas sebaik-baiknya sehingga terkendala maslah ini. Karena aturannya sudah jelas
Dihitung menurut secara tegas yang bersangkutan tugas sekarang apa yang tercantum. Sertifikasinya ikut dimana ia bertugas.
P. M. taufiq
Mutasi ke Dinas; sertifikasi diakui?
S1 yang diterbitkan oleh PT berkelas Jauh?
Sesuai atuarn undang-undang tidak ada aturan ikut sertifikasi ulang. Untuk S1 diterbitkan oleh PT kelas jauh ini tergantung assesor yang menilai.
B. Sulistyowati
- Karya tulis Ilmiah bagi peserta sertifikasi?
- KTI yang diakui untuk naik pangkat (mandeg di IV/a)
- yang menentukan angka kredit KTI?
Untuk KTI ini sama dengan S1, ini otoritas assesor. Jadi KTI ini jika bermasalah ini memang secara kajian ilmiah oleh para assesor tidak layak. Maka perlu ditingkatkan lagi kreatifitas guru dalam membuat KTI.
B. Khusnul Khotimah
-MI MEDP, guru diikutsertakan sertifikasi
- 24 JTM, hari wajib; bagi guru DPK
Tidak ada sertifikasi ala MI MEDP, jadi MI MEDP itu program dari negara bantuan ADB.. jadi prosesnya sama.
Ini tidak ada kaitannya dengan tugas guru 24 JTM. Memang boleh tidak hadir setiap hari hadir. Untuk itu masalah kehadiran guru tergantung dengan kebijakan lembaga yang bersangkutan.

18.29 Share:
About Naveed Iqbal

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim venenatis fermentum mollis. Duis vulputate elit in elit. Follow him on Google+.

1 komentar:

  1. Tanya Pak... Bagaiaman jika seseorang sudah Sertifikasi di MTs kemudia dia diangkat menjadi kepala Madrasah Ibtidaiyah

    BalasHapus

Get updates in your email box
Complete the form below, and we'll send you the best coupons.

Deliver via FeedBurner

Naungan

Berita Terbaru

Tentang Kami

back to top