REKAMAN
PROSES SOSIALISI
PROGRAM
SERTIFIKASI DAN PROFESI TH. 2010
Pada
tanggal 30-31 Juli 2010 Walisongo Research Institute (WRI) IAIN Walisongo
Semarang mengadakan Acara Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 se-Jawa
Kerja sama dengan Direktorat pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, dan Kementerian Agama
RI di Hotel Dewi Citra Bandungan
Semarang Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 dimulai pukul 16.00
dihadir oleh Seluruh peserta. Panitia Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th.
2010 mengkondisikan acara agar dapat berjalan dengan lancar.
Rangakaian acara :
- Pembukaan :
Dengan
membaca ummul kitab surotul Fatihah
- Pembacaan ayat-ayat suci al Qura’n:
Dibawakan
oleh ustadz Ma’ruf dengan Bacaan Q. S. al Mujadalah ayat 11
- Laporan Panitia :
Disampaikan oleh direktur WRI: Bp. M.
Mukhsin Djamil M. Ag
“ Bapak Ibu Guru peserta Sosialisi
Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 yang kami hormati, berdasarkan amanat
Undang-Undang pendidikan dan profesi guru perlu untuk segera diadakan
pembenahan yang menyuluruh, sehingga pendidikan terutama pendidkan berbasis
madrasah tidak dipandang sebelah mata. Dan dicirikan sebagai pendidikan kelas
bawah.
Kegiatan didasarkan atas keharusan
meningkatkan kualitas guru sebagai amanah undang-undang. UU 14 No. 2005 tentang
guru dan dosen merupakan pijakan dasar pendidikan Nasional . menurut
Undang-Undang tersebut guru adalah tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses
pemebalajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan latihan
serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam konteks kemadrasahan, anamat
Undang- Undang tersebut merupakan salah satu peluang bagi guru-guru madrasah
untuk mensejajarkan diri sebagai guru yang profesional yang tidak tertinggal
dengan guru-guru sekolah. Terkait dengan tuntutan profesionalitas tersebut,
salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh guru adalah mengikuti sertifikasi
yang telah ditentukan pemerintah Masalahnya dalam program sertifikasi ini ,
tidak seluruh proses Sertifikasi baik mekanisme, komplein, hak, ini dipahami oleh
semua guru.
Atas dasar pemikiran tersebut .
kiranya perlu dilakukan Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Bagi guru RA, MI MTs
dan MA dengan tujuan agar guru-guru madrasah memahami mekanisme sertifikasi
dengan baik .
Harapannya agar bapak ibu dapat
melakukan proses informasi kepada sekolah di lokasinya masing-masing. Bagaimana
mekanisme sertifikasi, beban kerja sertifikasi dan hak yang diperoleh.
Peserta yang diundang sekitar 300
peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jawa.
Penitia mohon maaf bila dalam
pelaksaan acara ini terdapat kekurangan yang tidak berkenan di hati para
peserta.
- Pembukaan oleh Rektor IAIN Prof .H.
Abdul Jamil:
“Yang kami hormati Direktur WRI, Yang kami hormati Ketua Pelaksana acara, Yang kami hormati bapak/ibu peserta
Bapak/ibu sekalian, kedatangan bapak
ibu sekalian disini bukan untuk rekreasi, tetapi untuk memperjuangkan profesi
guru pada umumnya..dimulai dari RA, MI, MTs dan MA.
RA. Merupakan dasar dari pondasi
pendidikan. Di RA awal dari penanaman prinsip-prinsip kepribadian. Jika anak
tidak diajari prinsip kepribadian, maka setelah dewasa akan bersikap seperti
anak-anak karena masa kecil kurang bahagia.
Selanjutnya untuk MI, MTs dan MA adalah sebuah tanggung
jawab yang lebih besar. Mengurus pendidikan setingkat ini sangatlah rumit dan
penuh tantangan. Indonesia
merupakan negara yang begitu luas yang berupa kepulauan yang begitu banyak
jumlahnya. Pulau di Indonesia 17.058 pulau. Jika ada perbedaan sedikit karena
memang ada yang kadang kelihatan dan tidak.
Indonesia negara yang besar tapi bermasalah
yang hal pendidikan
Adanya disparitas wilayah. Karena
perbedaan wilayah sehingga kualitas pendidikan juga berbeda-beda. Termasuk
guru-gurunya. Guru-guru kita dibandingkan dengan guru diwilayah Asia secara pendapatan hanya sekitar 40 -60 USD perbulan.
Ini sangat irasional untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Walaupun dalam
realitanya ini
Pernah dilaporkan dalam koran Tempo,
namanya pak Mahmud, Kep. Sekolah Tingkat menengah hanya berpendapatan 500.000.
setelah selesai mengajar ia turun ke sungai mencari barang-barng bekas untuk
tambahan penghasilannya. Disisi lain ada sekolah yang berfasilitas serba lebih.
Ini yang menjadi kendala di kancah pendidikan Indonesia.
Sekarang ini, adanya program
sertifikasi merupakan solusi yang manusiawi. Karena dengan program tersebut
menjadikan guru-guru madrasah memiliki harapan untuk bisa mendapatkan hidup
yang layak.
Indonesia sekarang membutuhkan perubahan-perubahan
yang signifikan. Melihat potret rusaknya moral para pejabat-pejabat yang
menjadikan korupsi sebagai pekerjaan yang membudaya. Kasus-kasus korupsi ini
sangat sulit untuk di berantas. Solusi bagaimana korupsi ini hanya dengan
pendidikan terutama pendidikan islami yang bernuansa pendidikan nilai moral.
Adanya UU profesi guru dan kompetensi
profesional merupakan suatu solusi dari pemerintah. Guru merupakan profesi yang
perlu dihargai. Adanya mismacth yang sekarang memang terjadi di madrasah-madrasah.
Dengan acara kendala-kendala tersebut perlu untuk dibenahi oleh berbagai pihak,
baik pemerintah maupun pihak madrasah. Pembelajaran sekarang seharusnya
dilakukan dengan metode-mtode yang inovatif seperti pembelajaran PAIKEM yaitu Pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, enak dan Menyenangkan .
Pendidikan merupakan pendidikan
integritas, karena dengan Pendidikan merupakan pembentuk sikap mental bangsa.
Tidak mencetak generasi-generasi yang pandai tapi bermental kriminal
Madrasah tidak boleh diabaikan. Tidak
boleh seperti dulu yang tidak ada legalisasi dari pemerintah. Sehingga muncul
adanya ungkapan madrasah liar. Ini merupakan ungkpan yang menyakitkan.
Pemerintah bisanya hanya menyalahkan
Sekarang kesetaraan harus
disejajarkan. Pemerintah tidak hanya membantu sekolah-sekolah yang berstatus
negeri. Prinsip Madrasah sekarang harus
Acara di buka Rektor IAIN Walisongo
Semarang dengan membaca Basmalah bersama-sama .
Selanjutnya sessi acara pembukaan ditutup
oleh Panitia Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 se-Jawa dengan
membaca Hamdalah. Para peserta dipersilahkan
untuk istirahat dan coffe break sebelum melanjutkan sessi berikutnya.
Sessi : TUNJANGAN PROFESI GURU
Narasumber : Drs. Solahuddin
Jabatan : Kasi Ketenagaan Dan Kesiswaan Kanwil Depag Jawa Tengah
Sessi dibuka oleh Bp. Solahuddin
“ada permasalahan-permasalahan soal
sertifikasi karena ada perubahan-perubahan terkait sertifikasi. Pada awalnya
sertifikasi untuk untuk guru RA. Selanjutnya ada sertifikasi untuk guru PAIS.
Tunjangan profesi yang sudah lulus
ternyata tidak semudah yang diharapkan bagi yang lulus sertifikasi. Tunjangan
Profesi bukan hak guru, tapi bagi guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Guru yang non PNS hendaknya dibuatkan
SK guru Tetap.sementara pedoman tunjangan profesi syaratnya guru tetap. Tahun
2009 sudah ditetapkan syaratnya harus guru tetap. Bagi guru-guru yang mengajar
di Yayasan minimal 2 tahun untuk dibuatkan SK guru tetap.
Dalam pengangkatan guru, kepala
madrasah harus mempertimbangkan kualifikasi lulusan. Kalau kualifikasinya
sebagai guru kelas, dan menjadi kepala di MTs maupun yang sederajat ini tidak
bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Seorang PNS sebelum pangkatnya 3 C.
ini tidak bisa diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadi kepala madrasah. Ini
sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Guru harus sesuai dengan lulusan
kualifikasinya jika ingin mendapat tunjangan profesi. Aturan sertifikasi harus
sesuai dengan sertifikatnya. Kesesuaian antara kebutuhan guru harus sesuai
dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan. Maka harus ada aturan yang jelas
yang dilaksanakan oleh semua pihak. Kendala di lapangan memang tidak mudah. Ada kasus bahwa ada PNS
yang dikembalikan Kemenag karena ada pihak yayasan yang merubah aturan karena
alasan-alasan kekeluargaan. Ke depan pemerintah harus membuat regulasi agar
tidak memberatkan guru-guru.
Kalau kita ingin guru-guru bisa
mencapai batas aturan jam mengajar, maka kita harus bisa mengembangkan
madrasah-mdrasah kita agar jadwal mengajar dapat tercapai.
Tunjangan profesi yang diberikan
Kemenag adalah guru-guru PNS dan Non PNS di bawah Kemenag. Persyaratan untuk
mendapat tunjangan profesi:
- Guru aktif: guru-guru yang cuti atau sedang studi tidak bisa mendapat tunjangan profesi
- mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- beban kerja di atur sesuai aturan minimal 24 jam
- mengajar sesuai dengan sertifikat atau yang serumpun
- mengajar minimal 6 jam untuk mapel pokok, lainnya boleh serumpun
- mengajar minimal 6 jam untuk mapel pokok di madrasah pangkal untuk di MA, lainnya boleh serumpun atau mengajar di tempat lain
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Yang serumpun ada 3 mapel yaitu PAI, IPS dan IPA
Jabatan-jabatan yang mendapat jam tambahan
:
- Kepala madrasah dihitung 18 jam
- Wakil kepala, kepala laborat, kepala perpustakaan dihitung 12 jam
- Wali kelas dihitung 6 jam.ini berlaku untuk tingkat MTs dan MA
- Ektra kurikuler, masing-masing guru hanya dihitung 2 jam masing-masing madrasah atau sekolah hanya dihitung 3 guru untuk program ektrakulikuler
- Untuk guru Team teaching tidak mendapat hitungan tambahan jam.
Selanjutnya dilakukan sessi tanya
jawab:
Penanya 1, Bapak Mudofar
Pertanyaan :
1. Terkait struktur kurikulum di
Madrasah menyangkut team teaching, tetap bisa di akui?
2. Mapel kode MI yang tidak ada kode untuk
guru mapel di buku panduan?
3. Untuk pangkat PNS yang harus gol. 3
C ini menjadi masalah untuk madrasah, bagaimana solusinya
Jawaban:
Sesuai ketentuan bahwa struktur
kurikulum yaitu 8 jam perhari, yang lebih dari jam itu dianggap les atau jam
tambahan.
Untuk 2010 di MI ada Mapel B. Inggris,
Penjaskes.seumpama belum lebih baik mengajar sebagai guru kelas, karena jamnya
lebih banyak.
Untuk pengangkatan PNS sebagai kepala
harus sesuai ketentuan, lebih baik mengangkat yang non PNS agar beban kerja
dapat digunakan.
2. Ibu Purwati
1. Untuk MI, karena penempatan yang
tidak sesuai sertifikat mengajar, untuk tahun ini bisa cair untuk tunjangan
profesinya?
Jawaban:
Karena aturan harus sesuai dengan
sertifikat mengajar, maka masalah ini menjadi dan tidak bisa cair
3. Bp. Slamet
1. Selama 8 tahun di MA swasta di data
di sertifikasi Mts, kemudian tahun kemarin menjadi PNS Pemda, apakah datanya
berubah?
Jawaban :
Untuk masalah ini sudah menjadi urusan
diknas, dan tindak lanjut itu terkait dengan aturan yang berlaku
4. Bp. Soleh
1. Apakah MI diperboleh wakil kepala
untuk menambah Jam?
2. Jika PNS diangkat yayasan dan
memenuhi syarat, apakah beban kerja dapat dimasukkan?
3. Terkait UNPTK, sejauh mana
mekanismenya?
Jawaban:
Di MI tidak ada wakil kepala, yang ada
di MTs dan MA. Maksimal 4 Wakil kepala madrasah. Untuk UNPTK dimohon untuk
guru-guru mencari ke Mapenda, karena itu syarat pencairan tunjangan profesi.
5. Ibu Mutiah
1. Untuk Ektrakurikuler khususnya olah
raga, apa itu di hitung Cuma 2 jam?
2. mengenai mapel B. Indonesia, guru
mapel Bahasa, kalau kurang jam ngajarnya, apa bisa mengajar seni?
3. apakah ada sidak bagi guru yang
sudah lulus sertifikasi?
4, apakah ada peninjauan ulang terkait
sertifikasi?
Jawaban :
Ektra kurikuler walaupun dalam
prakteknya hanya dihitung 2 jam dan hanya untuk 3 guru, lainnya dianggap les
Di kurikulum hanya dikenal 3 rumpun
mapel, PAI, IPS dan IPA, jadi b, Indonesia tidak termasuk
Yang pertama mengawasi guru yang sudah
lulus, diharapkan kepalanya dulu, karena dari kementerian agama belum bisa
melakukan sidak secara kontinyu. Belum ada waktu untuk peninjuan ulang masalah
sertifikasi
Sessi :
Pedoman perhitungan beban kerja guru RA/Madrasah
Narasumber : Drs. H. Syafi’I, M.Ag
Jabatan : Kasi Ketenagaan Madrasah Aliyah Kemenag RI
Acara dibuka oleh narasumber:
“ Ibu dan Bapak peserta pelatihan
Sosialisi Program Sertifikasi Dan Profesi th. 2010 yang kami hormati, direktorat
pendidikan madrasah tahun ini mengeluarkan pedoman perhitungan beban kerja guru
yang tujuannya mengoptimalkan tugas guru RA atau Madrasah sebagai guru
profesional. Kalau semua guru menjalankan tugas sebagai guru sekurang-kurang
sesuai dengan regulasi ini memudahkan kami untuk mengatur regulasi dengan baik.
Masalah yang sering diamali madrasah sekarang ini bukan masalah kekurangan guru, tapi masalah
distribusi jam mengajar guru
Beban kerja guru RA/madrasah:
1. perhitungan beban kerja guru
RA/Madrasah adalah minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 JTM perpekan baik
di satu satuan pendidikan atau lebih. Untuk BK atau konselor mengampu bimbingan
150 siswa pertahun setara dengan mengajar 24 JTM:
- 1 JTM di RA = 30 menit
- 1 JTM di MI = 35 menit
- 1 JTM di MTs = 40 menit
- 1 JTM di MA – 45 menit
Ruang lingkup kerja guru meliputi:
- mengejar secara reguler
- bimbingan belajar terstruktur (ko kurikuler)
- Tugas tambahan terstruktur
- Bimbingan remedial dan pengayaan
- Pembinaan ektra kurikuler yang meliputi: pramuka, palang merah remaja, olmpiade mapel, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan islam, paskibra, pencinta alam, jurnalistik dan UKS.
Perhitungan beban kerja dan
syarat-syaratnya :
- mengajar di lembaga formal. Pada kelompok belajar paket A, B, C, di perhitungkan sebagai jam tambahan, bukan sebagai tugas utama
- mengajar sesuai atau serumpun dengan mapel yang tertera dalam sertifikat pendidik.
- Ko kulikuler dapat dihitung JTM maksimal 2 JTM setiap Mapel/Pekan. Akumulasi dari JTM untuk seluruh mapel yang menyenggarakan kokulikuler adalah 6 JTM/pekan
- tugas-tugas tambahan terstruktur pada satminkal yang diekuvalensikan ke dalam JTM adalah :
- Kepala RA/Madrasah = 18
JTM
- Wakil kepala RA/
Madrasah = 12 JTM
- Ketua Program Keahlian =
12
- kepala laborat = 12
- Kepala Bengkel = 12
- kepala Unit Produksi = 12
- Wali kelas = 6 jam JTM.
- Bimbingan pengayaan dan remidial dilakukan secara terjadwal dengan penugasan secara khusus oleh kepala madrasah yang disetujui oleh pengawas mapel tertentu.
Bimbingan pengayaan dan remidial di
hitung 2 JTM/pekan tiap mapel
jenis kegiatan ekstra kurilier
disesuaikan dengan kebutuhan madrasah masing-masing dan dilakukan secara
terjadwalpembimbing ektra di hitung 2 JTM/pekan. Diperbolehkan hanya satu orang
guru untuk satu jenis kegiata SKBK dan SKMT
- ekstra kurikuler.
Struktur madrasah:
- Jumlah wakil kepala disesuaikan kebutuhan paling banyak 4 orang bagi MTs dan MA yang memiliki rtombonmgan belajar 9 rombongan atau lebih
- Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling benyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
- jumlah kepala laborat disesuaikan dengan banyaknya jenis laborat yang dimiliki.
Pengecualian:
-
Guru RA/madrasah
yang bertugas di daerah khusus atau yang berahlian khusus yang dibutuhkan demi
kepentingan nasional, atau daerah pulau terpencil, perbatasan negara atau
daerah kepulauan terluar dapat dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal
bisa diusulkan oleh kandepag kab. Kota
di setujui menteri
SKBK dan SKMT
-Setiap guru mengajar pada satuan
pendidikan memperoleh surat
keterangan melaksankan tugas (SKMT) yang menjelaskan jumlah beban kerja di
satuan pendidikan dilekuarkan oleh kamad di ketahui oleh kementerian agama
-
surat yang
dikeluarkan tersebut dinamakan SKBK
-
guru RA/Madrasah PNS bertuga pada Madrasah swasta
-
guru RA/Madrasah PNS pemda bertugas pada Madrasah swasta
- SKBK dan SKMT dibuat per semester
- SKBK dan SKMT dibuat sesuai dengan
pedoman yang berlaku.
Tanya jawab:
Perwakilan MA, Zubaidi
1. Kalau madrasah memiliki 9 rombongan
belajar bisa dengan waka 4 orang bagaimana kalau 27 rombel?
Jawaban:
Untuk Waka MTs dan MA maksimal 4 waka
untuk minimal 9 rombel.
Perwakilan RA, susilowati:
Pertanyaan :
Tidak relevansinya ijasah dengan
kualifikasi sertifikasi, apa solusinya?
Jawaban:
Untuk sertifikasi guru dalam jabatan,
kita membolehkan latar belakangnya PAI, karena sudah lama mengajar mapel umum
maka bisa disertifikasi mapel umum. Hanya ada pada sertifikasi guru dalam
jabatan. Yaitu sebelum UU guru disahkan yaitu 26 Desember 2005.
Kalau diangkat guru 1 januari 2006
adalah sertifikasi pra jabatan. Syaratnya ikut kualifikasi 2 semester.
Perwakilan MI, Sri salamah, sragen
- Untuk kepala MI yang belum definitif, apakah JTM nya sudah bisa berlaku?
- Untuk MI kepala Laborat, dan kepala laborat, berlaku?
Jawaban :
Belum di hitung sebelum ada SK yang
definitif. Boleh untuk kepala laborat MI dan diakui JTM nya.
Perwakilan MTs, kodirun , Yogya
1. boarding school, JTM nya berlaku?
Jawabannya:
Yang
di hitung adalah syarat pendidikan formal, bisa di hitung pembina ko kurikuler
Dari
Nur Ikhwan, Mts jepara
- Guru Profesional boleh tidak kerja 3 hari yang sudah mencakup 24 JTM?
Jawaban
:
Boleh
melakukan profesi lain tapi untuk beban kerja guru 24 JTM harus terpenuhi.
Dedikasi dan profesionalitas juga harus dijalankan.
Acara penutupan : ditutup oleh Bapak
Zubaidi
Sessi : Praktek pengisian form beban tugas
mengajar
Narasumber : Abdul kholiq, M.Ag
Jabatan :
Sessi dipandu oleh moderator sebagai
pengantar dengan memberikan informasi tentang curriculum vitae narasumber dan
materi yang akan disampaikan. Selanjutnya acara di mulai oleh narasumber
Selanjutnya peserta di minta mengisi
form beban kerja guru yang sudah dibagikan. Peserta dibuat kelompok menjadi
kelompok diskusi untuk mengisi form isian sesuai dengan beban tugas mengajar di
sekolahnya masing-masing. Peserta diberi waktu 30 menit untuk berdiskusi. Format
isian sebagaimana berikut :
BEBAN TUGAS
MENGAJAR
GURU RA /
MADRASAH
Nama :
|
RA/ Madrasah Pangkal
:
|
|||||||
Jenis Sertfikasi Guru :
|
Tahun Ajaran : 2010
|
|||||||
|
|
|||||||
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
JML KELAS
|
JML JTM /PEKAN
|
JML
JTM
|
KET
|
|||
POKOK
|
TAMBAHAN
|
|||||||
1.
1.
|
MENGAJAR
MATAPELAJARAN
|
|
|
|
|
|
||
2.
|
|
|
|
|
|
|
||
3.
|
|
|
|
|
|
|
||
4.
|
|
|
|
|
|
|
||
5.
2.
|
MENGAJAR
PD PROGRAM KELOMPOK BELAJAR PAKET A/B/C
|
|
|
|
|
|
||
6.
|
|
|
|
|
|
|
||
7.
|
|
|
|
|
|
|
||
8.
|
|
|
|
|
|
|
||
9.
3.
|
BIMBINGAN
BELAJAR TERSTRUKTUR
|
|
|
|
|
|
||
10.
|
|
|
|
|
|
|
||
11.
|
|
|
|
|
|
|
||
12.
|
|
|
|
|
|
|
||
13.
4.
|
TUGAS
TAMBAHAN TERSTRUKTUR
|
|
|
|
|
|
||
14.
|
|
|
|
|
|
|
||
15.
|
|
|
|
|
|
|
||
16.
|
|
|
|
|
|
|
||
17.
|
|
|
|
|
|
|
||
18.
5.
|
TIM
TEACHING
|
|
|
|
|
|
||
19.
|
|
|
|
|
|
|
||
20.
|
|
|
|
|
|
|
||
21.
6.
|
BIMBINGAN
PENGAYAAN & REMEDIAL
|
|
|
|
|
|
||
22.
|
|
|
|
|
|
|
||
23.
|
|
|
|
|
|
|
||
24.
|
|
|
|
|
|
|
||
25.
7.
|
PEMBINAAN
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
|
|
|
|
|
|
||
26.
|
|
|
|
|
|
|
||
27.
|
|
|
|
|
|
|
||
28.
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
||
Sessi
: Prosedur Sertifikasi bagi
Guru
Narasumber : Drs. Zubaidi,M.Ed
Jabatan :
Sessi dipandu oleh moderator sebagai
pengantar dengan memberikan informasi tentang curriculum vitae narasumber dan
materi yang akan disampaikan. Selanjutnya acara di mulai oleh narasumber
“Mengapa sertifikasi harus dilakukan?
Kualitas dan relevansi masih menjadi
masalah dalam pendidikan
Guru belum sepenuhnya menjadi profesi
Pasal-pasal yang menjadi rujukan
sertifikasi
Pedoman teknis pelaksanaan sertifikasi
guru:
- UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
- UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2008 tentang Standar kualifikasi dan Kompetensi guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi guru dalam jabatan
- Keputusan Mendiknas nomor 22/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
- Pedoman dan panduan pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2010 yang diterbitkan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional.
Apa pengertian sertifikasi ?
Sertifikasi adalah proses perolehan sertifikat
pendidik bagi seorang yang akan menjadi guru
Sertifikat pendidik adalah bukti
formal
Tujuan sertifikasi
-
meninghkat
kan kualitas
pendidikan
-
meningktakan
mutu dan kesejahtreaan
-
meningkatakan
mutu dan daya saiang
bagaimana prose sertifikasi?
-
calon
guru
-
guru
dalam jabatan
tanya jawab:
Bpk.
Masrukin, rembang
Pertanyaan :Guru cuti digantikan orang
lain, penganti bisa menjadi penerima tunjangan profesi?
Tanggapan : tidak bisa, yang bisa
hanya yang memiliki sertifikat dan tugas mengajar. Yang namanya tugas sejatinya
tidak bisa digantikan orang lain.
Ibu suryatiningsih
Non S1 bs ikut sertifiasi, bagaimana?
Sama dengan yang S1 kalau umur sudah
50 tah ngajar 20 tahun maka sama dengan koleganya yang S1
Bp. Rozikun
Tugas tambahan yang bisa dihitung?
Secara umum bisa, tetapi kalau tidak
rasional jangan diperhitungkan. Kalaupun kenyataan seperti itu akan membuat
keraguan pihak lain. Wakil kepala harus dipertimbangkan.
Tunj non sertfikasibagi PNS?
Ada tunjangan non PNS sebesar 250.000
sampai yang bersangkutan mendapat tunjang profesi
P. Slamet Riyanto
- Min 6 JTM dalam Satminkal bagaimana
dengan guru SKI?
Ada siasat lain, guru SKI dijadikan wakil
kepala , atau wali kelas, selanjutnya perbanyak rombongan belajar.
-impassing guru bisa lewat LSM?gaji?
Impassing yaitu Memberikan kesetaraan
gaji sepadan dengan PNS .impassing tidak ada efek apa-apa untuk tunjangan
apapun.
-PNS DPK di madrasah swasta
Kalau bicara soal SKMT bagi guru yang
bertugas, harus mendapatkan SKMT dari kepala sekolahnya. Selanjutnya diserahkan
di kandepag masing-masing untuk dikompilasi.
p. Syarifuddim
CPNS belum diakui tugas tambahannya,
sebagai Kamad,,, bagaiman kalau mundur ke wakamad?
CPNS GPAI SD ke SD ke PNS mapel di
MTs?
CPNS tidak mendapatkan tunjangan
profesi, jadi belum relevan mempertimbangkan jam tambahan melalui jabatan
struktural struktural. Dan tidak diakui jam tambahannya dalam hitungan
sertifikasi. Yang paling baik adalah lakukan saja tugas sebaik-baiknya sehingga
terkendala maslah ini. Karena aturannya sudah jelas
Dihitung menurut secara tegas yang
bersangkutan tugas sekarang apa yang tercantum. Sertifikasinya ikut dimana ia
bertugas.
P. M. taufiq
Mutasi ke Dinas; sertifikasi diakui?
S1 yang diterbitkan oleh PT berkelas
Jauh?
Sesuai atuarn undang-undang tidak ada
aturan ikut sertifikasi ulang. Untuk S1 diterbitkan oleh PT kelas jauh ini
tergantung assesor yang menilai.
B. Sulistyowati
- Karya tulis Ilmiah bagi peserta
sertifikasi?
- KTI yang diakui untuk naik pangkat
(mandeg di IV/a)
- yang menentukan angka kredit KTI?
Untuk KTI ini sama dengan S1, ini
otoritas assesor. Jadi KTI ini jika bermasalah ini memang secara kajian ilmiah
oleh para assesor tidak layak. Maka perlu ditingkatkan lagi kreatifitas guru
dalam membuat KTI.
B. Khusnul Khotimah
-MI MEDP, guru diikutsertakan sertifikasi
- 24 JTM, hari wajib; bagi guru DPK
Tidak ada sertifikasi ala MI MEDP,
jadi MI MEDP itu program dari negara bantuan ADB.. jadi prosesnya sama.
Ini tidak ada kaitannya dengan tugas
guru 24 JTM. Memang boleh tidak hadir setiap hari hadir. Untuk itu masalah
kehadiran guru tergantung dengan kebijakan lembaga yang bersangkutan.
18.29
Share:
Tanya Pak... Bagaiaman jika seseorang sudah Sertifikasi di MTs kemudia dia diangkat menjadi kepala Madrasah Ibtidaiyah
BalasHapus